BREAKING NEWS :
Loading...

Hukum Homoseksual Menurut Pandangan Islam - Portal Aswaja



Portal Aswaja - Hukum homoseksual dalam agama islam - Homoseksual adalah kelainan orientasi seksual yang ditandai dengan timbulnya rasa suka pada sesama jenis.

Homo seksual atau yang sering disebut LGBT adalah hal yang bukan tabu lagi sekarang ini. Bahkan dinegara yang menganut sistem Liberal seperti Amerika Serikat sudah mengizinkan adanya kaum LGBT ini.

Lalu apa hukum homoseksual? Halal kah menyukai sesama jenis?

Allah berfirman : 

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [Al-Mukminun/23: 5-7]
Jadi, hubungan apapun antara laki-laki dan perempuan di luar batasan syariat dinamakan zina.
Akan tetapi, jika hal itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka sama sekali tidak ada hubungannya dengan fitrah. Islam tidak menghalalkannya sama sekali karena pada insting dan fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan. 
Rasulullah bersabda :
عَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
Artinya : “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 (no. 7337)]
Perbuatan kaum Luth disini adalah menyukai sesama jenis. Allah mengulang laknatnya tiga kali. Bahkan Allah tidak pernah menghukum perbuatan dosa lebih dari satu kali.
Artinya hukum hooseksual adalah haram. Dan merupakan perbuatan yang teramat sangat keji.
Na'udzubillah!

 sumberalmanhaj.or.id

No comments

Powered by Blogger.